Assalamualaikum Wr. Wb
Proses Verifikasi dan pendataan calon penerima bantuan KJP Plus Tahun 2023 tahap 2 telah dibuka.
Pengisian data secara online paling lambat sampai dengan :
SENIN, 18 SEPTEMBER 2023
Berkas Fisik dikumpulkan ke sekolah, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Kelas 2 dan 3 => Jum'at, 15 September 2023
2. Kelas 4, 5 dan 6 => Senin, 18 September 2023 3. Untuk data tambahan => Kamis, 21 September 2023 Jam 09.00
4. Untuk data tambahan ke-2 => Jum'at, 22 September 2023 Jam 14.00
5. Untuk data tambahan ke-3 => Rabu, 4 Oktober 2023 Jam 11.00
6. Untuk data tambahan ke-4 => Selasa, 24 Oktober 2023 Jam 11.00
YANG HARUS DILAKUKAN OLEH CALON PENERIMA BANTUAN KJP PLUS adalah :
BACA SEMUA PETUNJUK di halaman ini sampai selesai, memahami dan mengerti.
Yang boleh melakukan Pemberkasan KJP Plus adalah Siswa/i yang Namanya ada di dalam DAFTAR CALON PENERIMA KJP PLUS TAHUN 2023 TAHAP 2.
Silahkan di cek apakah namanya ada atau tidak di dalam DAFTAR CALON PENERIMA. Daftar nama Calon sewaktu-waktu dapat berubah sesuai data yang diterima dari Dinas Pendidikan jadi Harap orang tua untuk selalu mengecek datanya di blog ini
Download/unduh Formulir Surat Permohonan Bantuan Sosial dan Formulir Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial melalui link dibawah.
Semua Formulir diisi dan Scan dengan format JPG/JPEG/PNG dengan ukuran file maksimal 1 Mb.
Scan KARTU KELUARGA dengan format JPG/JPEG/PNG dengan ukuran file maksimal 1 Mb
- Setelah semua Formulir dan Kartu Keluarga di scan selanjutnya mengisi Data melalui Google Form melalui link dibawah.
- Setelah melakukan pengisian data online, silahkan dicek status Upload berkas apakah berubah menjadi SUDAH atau BELUM
- Jika status Upload BELUM itu artinya ada kesalahan dalam memilih kelas atau salah dalam menulis NIPD
CATATAN PENTING :
Formulir diisi LENGKAP dan BENAR sesuai dengan Dokumen Kartu Keluarga yang dimiliki
Jika sudah mempunyai Buku Rekening KJP, untuk data WALI harus sama dengan nama yang tercantum pada Buku Rekening KJP.
Pada saat pengisian Data-data Wali, Perhatikan untuk Nama Ibu Kandung dari Wali, itu diisi dengan nama Ibu kandung dari Wali bukan Ibu kandung Anak.
- Jika berkas diphoto menggunakan HP, pada saat photo yang diphoto hanya kertasnya saja, ubin/meja usahakan jangan ikut ke photo. Agar hasil photo nya jelas, lebih baik photo nya di siang hari agar hasilnya tidak buram.
REKAP PENGISIAN DATA DAN UPLOAD BERKAS :
DAFTAR CALON PENERIMA KJP PLUS TAHUN 2023 TAHAP 2
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
Kelas 4
Komentar
Posting Komentar