Info Terkini

Jadwal Perpindahan Murid Masuk Semester 2 Tahun Ajaran 2025-2026

Assalamualaikum Wr. Wb. Pada kesempatan yang baik ini, admin ingin menyampaikan informasi terkait perpindahan / mutasi siswa untuk semester 2 Tahun Ajaran 2025/2026. Berikut ini adalah jadwal untuk proses perpindahan / mutasi siswa semester 2 Tahun Ajaran 2025/2026: Selanjutnya untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui blog yang sama, link untuk pendaftaran perpindahan / mutasi siswa bisa diakses sesuai jadwal yang tercantum diatas.

KJP Plus

KJP Plus adalah Program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI usia sekolah 6 - 12 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Adapun persyaratan agar bisa mendapatkan KJP Plus antara lain :

A. Umum :
  1. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non formal di DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan atau yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

B. Kartu Pekerja / Jaklingko / Anak Asuh
  1. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non formal di DKI Jakarta
  2. Memiliki Kartu Pekerja / Kartu Pengemudi Mitra Transjakarta (Jaklingko), terdaftar sebagai anak asuh
  3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta













PROSEDUR / ALUR PENGAJUAN KJP :
  1. Siswa harus sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial

  2. Data dari Dinas Sosial akan diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diserahkan ke sekolah untuk di verifikasi apakah benar nama tersebut siswa di SDN Srengseng Sawah 17.

  3. Nama-nama siswa diumumkan oleh sekolah kepada orang tua/wali, selanjutnya orang tua melakukan Pemberkasan.

  4. Setelah orang tua melakukan Pemberkasan, sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan kembali.

  5. Selesai.



PROSEDUR MENGUNDURKAN DIRI / MENOLAK BANTUAN SOSIAL KJP PLUS :

  1. Download / Unduh Formulir Surat Pernyataan Mengundurkan diri / Menolak Bantuan Sosial Biaya Pendidikan KJP Plus DISINI 

  2. Setelah diisi dan ditanda tangan di atas materai, Surat Pernyataan diserahkan ke sekolah.



Komentar

Info Paling Populer

Pencairan Dana PIP Tahun 2025 Tahap 155, 169, 172, 188, 201, 204, 220

Jadwal Perpindahan Murid Masuk Semester 2 Tahun Ajaran 2025-2026

Pencairan Dana PIP Tahun 2025 Tahap 16-19-21-73-76-87-100

Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025 Tahap 10-13-38

Pencairan Dana PIP Tahun 2025 Tahap 91