Info Terkini

Pendataan KJP Plus Tahun 2025 Tahap 2

Assalamualaikum Wr. Wb Proses pendataan dan Verifikasi data calon penerima bantuan KJP Plus Tahun 2025 tahap 1 segera dibuka. YANG HARUS DILAKUKAN OLEH CALON PENERIMA BANTUAN KJP PLUS: BACA SEMUA PETUNJUK di halaman ini sampai selesai. Yang boleh melakukan Pendaftaran KJP Plus adalah Siswa/i yang Namanya terdaftar di DTKS di https://siladu.jakarta.go.id Jika namanya sudah terdaftar di siladu selanjutnya download/unduh  Formulir Surat Permohonan Bantuan Sosial dan Formulir Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial melalui link dibawah, selanjutnya di isi dengan benar. Setelah Semua Formulir diisi selanjutnya di pindai dengan format  JPG/JPEG/PNG dengan UKURAN FILE MAKSIMAL 1 Mb. Pindai  KARTU KELUARGA  dengan format  JPG/JPEG/PNG dengan ukuran file maksimal 1 Mb Setelah semua Formulir dan Kartu Keluarga di pindai selanjutnya mengisi Data melalui Google Form yang ada dibawah informasi ini. CATATAN PENTING : Formulir diisi LENGKAP dan BENAR sesuai de...

KJP Plus

KJP Plus adalah Program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI usia sekolah 6 - 12 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Adapun persyaratan agar bisa mendapatkan KJP Plus antara lain :

A. Umum :
  1. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non formal di DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan atau yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

B. Kartu Pekerja / Jaklingko / Anak Asuh
  1. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non formal di DKI Jakarta
  2. Memiliki Kartu Pekerja / Kartu Pengemudi Mitra Transjakarta (Jaklingko), terdaftar sebagai anak asuh
  3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta













PROSEDUR / ALUR PENGAJUAN KJP :
  1. Siswa harus sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial

  2. Data dari Dinas Sosial akan diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diserahkan ke sekolah untuk di verifikasi apakah benar nama tersebut siswa di SDN Srengseng Sawah 17.

  3. Nama-nama siswa diumumkan oleh sekolah kepada orang tua/wali, selanjutnya orang tua melakukan Pemberkasan.

  4. Setelah orang tua melakukan Pemberkasan, sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan kembali.

  5. Selesai.



PROSEDUR MENGUNDURKAN DIRI / MENOLAK BANTUAN SOSIAL KJP PLUS :

  1. Download / Unduh Formulir Surat Pernyataan Mengundurkan diri / Menolak Bantuan Sosial Biaya Pendidikan KJP Plus DISINI 

  2. Setelah diisi dan ditanda tangan di atas materai, Surat Pernyataan diserahkan ke sekolah.



Komentar

Info Paling Populer

Pendataan KJP Plus Tahun 2025 Tahap 2

Aktivasi Rekening PIP Tahun 2025 Tahap 20

Kuota Bangku Kosong Perpindahan Murid Semester 1 Tahun Ajaran 2025-2026

Pencairan Dana PIP Tahun 2025 Tahap 1 dan Tahap 4

Pengumuman Hasil Seleksi Mutasi Masuk semester Ganjil TA 2025-2026