KJP Plus adalah Program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI usia sekolah 6 - 12 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.
Adapun persyaratan agar bisa mendapatkan KJP Plus antara lain :
A. Umum :
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non formal di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan atau yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
B. Kartu Pekerja / Jaklingko / Anak Asuh
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non formal di DKI Jakarta
- Memiliki Kartu Pekerja / Kartu Pengemudi Mitra Transjakarta (Jaklingko), terdaftar sebagai anak asuh
- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
PROSEDUR / ALUR PENGAJUAN KJP :- Siswa harus sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial
- Data dari Dinas Sosial akan diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diserahkan ke sekolah untuk di verifikasi apakah benar nama tersebut siswa di SDN Srengseng Sawah 17.
- Nama-nama siswa diumumkan oleh sekolah kepada orang tua/wali, selanjutnya orang tua melakukan Pemberkasan.
- Setelah orang tua melakukan Pemberkasan, sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan kembali.
- Selesai.
PROSEDUR MENGUNDURKAN DIRI / MENOLAK BANTUAN SOSIAL KJP PLUS :- Download / Unduh Formulir Surat Pernyataan Mengundurkan diri / Menolak Bantuan Sosial Biaya Pendidikan KJP Plus DISINI
- Setelah diisi dan ditanda tangan di atas materai, Surat Pernyataan diserahkan ke sekolah.
Komentar
Posting Komentar