Mutasi Siswa atau Peserta Didik adalah proses perpindahan sekolah dengan alasan tertentu. Untuk Proses Perpindahan / Mutasi Siswa di SDN Srengseng Sawah 17 dilakukan setiap awal semester dengan mengacu Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
MUTASI KELUAR
Persyaratan Mutasi Keluar :
- Membawa Surat Keterangan telah diterima di Sekolah baru
- Membuat Surat Permohonan Keluar dari Orang Tua ke Sekolah (ber-materai) sebanyak 2 lembar
- Photo Copy Rapor untuk dilegalisir.
MUTASI MASUK
- Mengecek ketersediaan Kuota DISINI
- Mengisi Formulir Pendaftaran untuk ikut seleksi Mutasi Masuk yang telah disediakan
- Mengikuti Seleksi Mutasi Masuk
- Jika diterima, selanjutnya mengurus administrasi
A. Di sekolah asal adalah :- Surat Keterangan Pindah dari Sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan / Suku Dinas Pendidikan setempat
- Photo copy rapor yang telah dilegalisir
- Photo copy sertifikat Akreditasi sekolah asal
- Photo copy ijin operasional sekolah (bagi yang berasal dari sekolah swasta)
- Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah asal
- Print Out/Hasil cetak Mutasi dari Dapodik
- Print Out NISN dari Web Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
B. Di sekolah baru ( SDN Srengseng Sawah 17 )- Membuat Surat Permohonan menjadi Calon Peserta Didik ( ber-materai )
- Menyerahkan berkas Mutasi keluar dari Sekolah asal
- Photo copy Akte Kelahiran
- Photo copy Kartu Keluarga
Informasi lain terkait Mutasi / Perpindahan Siswa bisa di akses DISINI
Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk Mutasi / Perpindahan Siswa.
Komentar
Posting Komentar